Sabtu, 09 April 2011

Penambangan 100 Meter dari Pantai Ilegal, Row Material Pasir Besi Tidak Boleh Diangkut

Tambang Pasir Besi Cipatujah (Foto/adaditasik.com)
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Pemkab Tasikmalaya Rudi Priyadi menegaskan, jika penambangan pasir besi dilakukan didalam radius 100 meter dari bibir pantai ilegal dan bisa diberikan sanksi tegas. Pasalnya, hal itu telah diatur dalam aturan perundang-undangan dan dipastikan bakal berdampak buruk terhadap lingkungan terutama abrasi pantai yang menimbulkan bencana. 



“Namun untuk persoalan itu memang harus ada sanksi tegas dari dinas intansi terkait juga yang memberikan perizinan untuk melakukan penambangan. Seperti halnya abrasi di pantai Cimanuk Kecamatan Cikalong beberapa waktu lalu, jelas disana ada aktivitas penambangan yang salah yang dilakukan sekitar tahun 2003 silam. Kalau sudah terjadi masyarakat disana yang dirugikan,” jelas Rudi.

Selain pelarangan di radius 100 meter dibibir pantai, Kantor LH juga telah memberikan aturan tegas jika row material pasir besi yang digali tidak boleh diangkut dan harus dikembalikan kepada tempatnya. Karena row material dimanfaatkan untuk dijual kembali setelah melalui berbagai proses, sementara kawasan pantai habis dan pengusaha dipastikan tidak akan mampu melakukan reklamasi.

“Jadi yang diangkut hanya 20% saja yang mengandung pasir besinya, sedangkan sisanya sebanyak 80% dikembalikan. Makanya seluruh pengusaha penambang pasir besi harus memiliki alat pemilahan itu, sehingga hanya pasir besinya saja yang diangkut. Maka upaya reklamasi dari hasil eksploitasi pasir besi bisa dilakukan dengan cukup sempurna,” jelas Rudi.

Konflik pasir besi yang saat ini terjadi lanjut Rudi sangat kompleks, termasuk juga tonase kendaraan yang mengangkutnya terlalu berat dibandingkan dengan kekuatan badan jalan. “Jalan disana kekuatannya paling hanya enam ton saja, sedangkan material yang diangkut bisa mencapai delapan hingga 10 ton makanya kerusakan jalan begitu cepat. Sehingga untuk saat ini pembatasan truk pengangkut juga perlu diperhatikan,” imbuh Rudi.

Kabupaten Tasikmalaya bagian selatan merupakan wilayah pengembangan Jabar Selatan, sehingga pemerintah propinsi dan pusat harus ikut memperhatikan persoalan yang kompleks terjadi disana. Peningkatan badan jalan mutlak harus segera dilakukan jika pembangunan dan industri disana sudah mulai dikembangkan termasuk peningkatan aktivitas pertambangan.

Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ullum menegaskan, solusi untuk menyelesaikan konflik pasir besi Pemkab Tasikmalaya akan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menangani persoalan pertambangan. Dimana semua urusan penambangan akan dikelola oleh pemerintah daerah bukan lagi oleh pihak swasta yang malah menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Hal itu akan berdampak pula terhadap pendapatan pemerintah daerah yang selama ini hanya mendapatkannya dari retribusi saja, itupun sangat jomplang dibandingkan dengan pendapatan pemerintahan desa. Masa pendapatan desa bisa mencapai Rp150 juta pertigabulan, sedangkan dari retribusi pemerintah daerah hanya mendapatkan Rp400 juta saja. Makanya pengelolaannya nanti yang akan saya benahi,” ujar Uu. (Tons Adaditasik).

Sumber Blog: http://www.adaditasik.com/index.php?penambangan-100-meter-dari-pantai-ilegal-row-material-pasir-besi-tidak-boleh-diangkut&catid=50:kab-tasikmalaya&Itemid=6

Tidak ada komentar: