Rokok Elektronik (Foto/Getty Images/Okezone) |
Rokok elektronik atau "Elecronic Nicotine Delivery Systems" (ENDS) disebut-sebut sebagai alternatif pengganti rokok yang tidak menimbulkan bau dan asap. Namun, rokok elektronik ini disinyalir berbahaya bagi kesehatan.
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah Amerika Serikat menyebutkan rencana untuk mengubah rokok elektronik sebagai produk tembakau. Pengumuman dari US Food and Drug Administration itu muncul setelah U.S. Court of Appeals untuk DC Circuit mengeluarkan keputusan yang mengatakan bahwa rokok elektronik bukan obat atau alat kecuali mereka dipasarkan untuk tujuan terapeutik.
Pada tahun 2009, FDA diberi wewenang untuk mengatur produk tembakau yang bukan untuk obat atau alat. Rokok elektronik, dipasarkan di bawah nama-nama seperti NJOY.
Pada bulan Desember, tiga hakim dari pengadilan banding memutuskan bahwa FDA dapat mengatur rokok elektronik sebagai produk tembakau dan bukan sebagai obat. Mereka juga mengatakan bahwa FDA tidak dapat memblokir impor produk tersebut, memberikan Sottera Inc kemampuan untuk mulai mengimpor barang0barangnya yang berlabel NJOY. Demikian yang disitat dari Telegraph, Selasa (26/4/2011).
FDA mengatakan dalam pemberitahuan yang dimuat di situsnya bahwa hal itu merupakan strategi untuk mengatur produk-produk seperti rokok elektronik, yang tidak tunduk pada persyaratan melihat premarket, sebagai produk tembakau.
Kampanye untuk Tobacco-Free Kids mengatakan pada hari Senin bahwa pemerintah Amerika Serikat tidak akan naik banding terhadap putusan pengadilan federal. Kelompok tersebut mengatakan, putusan membuka celah yang memungkinkan produsen menambahkan nikotin ke dalam produknya, melewati peraturan yang biasanya diterapkan untuk obat anti-merokok dan produk non-tembakau yang di dalamnya termasuk nikotin.
Sebuah kelompok yang mewakili perusahaan pembuat produk tersebut, Tobacco Vapor Electronic Cigarette Association, tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah Amerika Serikat menyebutkan rencana untuk mengubah rokok elektronik sebagai produk tembakau. Pengumuman dari US Food and Drug Administration itu muncul setelah U.S. Court of Appeals untuk DC Circuit mengeluarkan keputusan yang mengatakan bahwa rokok elektronik bukan obat atau alat kecuali mereka dipasarkan untuk tujuan terapeutik.
Pada tahun 2009, FDA diberi wewenang untuk mengatur produk tembakau yang bukan untuk obat atau alat. Rokok elektronik, dipasarkan di bawah nama-nama seperti NJOY.
Pada bulan Desember, tiga hakim dari pengadilan banding memutuskan bahwa FDA dapat mengatur rokok elektronik sebagai produk tembakau dan bukan sebagai obat. Mereka juga mengatakan bahwa FDA tidak dapat memblokir impor produk tersebut, memberikan Sottera Inc kemampuan untuk mulai mengimpor barang0barangnya yang berlabel NJOY. Demikian yang disitat dari Telegraph, Selasa (26/4/2011).
FDA mengatakan dalam pemberitahuan yang dimuat di situsnya bahwa hal itu merupakan strategi untuk mengatur produk-produk seperti rokok elektronik, yang tidak tunduk pada persyaratan melihat premarket, sebagai produk tembakau.
Kampanye untuk Tobacco-Free Kids mengatakan pada hari Senin bahwa pemerintah Amerika Serikat tidak akan naik banding terhadap putusan pengadilan federal. Kelompok tersebut mengatakan, putusan membuka celah yang memungkinkan produsen menambahkan nikotin ke dalam produknya, melewati peraturan yang biasanya diterapkan untuk obat anti-merokok dan produk non-tembakau yang di dalamnya termasuk nikotin.
Sebuah kelompok yang mewakili perusahaan pembuat produk tersebut, Tobacco Vapor Electronic Cigarette Association, tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar